HealthNasionalRegional

MA Kabulkan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS

Bandung, MP – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan begitu, MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020.

Dalam hal ini Wali Kota Bandung Oded M. Danial berharap, BPJS Kesehatan tetap bisa memberikan layanan prima meski kenaikan tarif iurannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Di satu sisi, Oded mengaku bersyukur karena penurunan tarif itu bisa meringankan warganya membayar premi asuransi plat merah itu. Dengan begitu, masyarakat lebih mudah menjangkau akses jaminan kesehatan.

“Saya sebagai kepala daerah mah alhamdulillah. Berarti warga masyarakat tidak diberatkan,” ujar Oded saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu (11/3/2020).

Namun di sisi lain, Oded juga berharap, ada jalan terbaik bagi BPJS Kesehatan agar tetap bisa menjalankan operasionalnya dengan baik. Pasalnya, keberadaan BPJS Kesehatan sangat penting agar jaminan kesehatan yang selama ini dinikmati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia bisa tetap dirasakan.

Oded menyadari, dengan pembatalan kenaikan tarif itu bisa berdampak besar bagi keberlangsungan lembaga itu. Jika BPJS Kesehatan colaps, jaminan kesehatan rakyat Indonesia bisa terganggu.

“Kami di Pemkot Bandung menunggu arahan dari pemerintah pusat. Kami mendukung langkah pemerintah pusat. Semoga segera ada jalan terbaik, BPJS Kesehatan bisa tetap hadir. Terpenting hak-hak masyarakat bisa terpenuhi,” ujar Oded. (***)

Leave a Reply