Polisi Gadungan Dengan Menggunakan Akun Sosmed Untuk Peras Korban Diamankan di Polda Jabar
BANDUNG, MP.com,– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok anggota Polri dengan menggunakan akun media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko SIK mengungangkapkan, tersangka dalam kasus ini ialah S, warga Jln. Babakan Jati, RT/RW 002/008, Kel. Binong, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Dari hasil kegiatan kepolisian, Ditreskrimsus Polda Jabar kemudian melakukan Patroli Cyber. Alhasil, dari pengembangan kasus ini, tersangka ditangkap pada Minggu 20 Januari 2019. Sedangkan kejadian penipuannya pada 17 Januari 2019,” ungkap Truno saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (22/1/2019).
Adapun korban, tambah Truno, sebanyak dua orang, yakni DPS, warga Tanjung Jaya Ngajeg, Kec. Kalasan, Kabupaten Sleman, Jawa Timur dan M, warga Tanjungan Ngajeg RT/RW 006/003, Kel. Rancahan, Kab. Gabus Wetan, Jawa Tengah.
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka diamankan berbagai barang bukti. Seperti seragam seolah anggota Polri, korek mirip senjata api, kartu pengenal (id card), mobil dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
“Dengan akun medsos, tersangka mengaku sebagai anggota polisi. Korban pun mempercatainya. Lalu, dengan tipu daya itu, korban meminta bantuan pada tersangka soal keluh kesahnya. Kemudian tersangka meminta sejumlah uang pada korban,” katanya.
Disebutkan, korban berkonsultasi kepada tersangka terkait pengurusan perkara. Setelah dijanjikan akan dibantu, korban mentransfer sejumlah uang kepada tersangka S.
“Akun media sosial tersangka geolokasinya di Bandung, atas nama Sigit S. Prasetia. Sedangkan jumlah uang dari dua korban ini sebesar Rp 23 juta,” jelas Truno.
Akibat perbuatannya, tersangka Polisi gadungan yang kini mendekam di tahanan Mapolda Jabar ini dijerat Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 milyar. (***)