Raperda LKK, Penyusunan Propemperda, dan Tatib DPRD Diputuskan Saat Rapat Paripurna
BANDUNG, MP – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., memimpin Rapat Paripurna ke-3 pada Masa Persidangan III Tahun Sidang ke-IV (empat) 2022-2023, rapat paripurna memutuskan sejumlah agenda raperda, Selasa (27/06/2023).
Tedy mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah, telah disepakati akan dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan satu Rancangan peraturan DPRD.
Pengambilan keputusan tersebut yakni terkait Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Kemudian Raperda Kota Bandung tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda, dan ketiga Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan penyampaian laporan Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) oleh Dudy Himawan, S.H., Kemudian laporan Pansus 5 oleh Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si., dan laporan Pansus 6 oleh Dudy Himawan, S.H.
Mewakili DPRD Kota Bandung, Tedy menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Pansus 5 dan 6, atas pelaksanaan tugasnya.
“Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya, disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” katanya.
Selain itu, pihaknya telah menerima Surat Plh. Wali Kota Bandung Nomor P/Hk.02.01/1864-Bagkum/VI/2023 tanggal 14 Juni 2023 perihal Usul Penyampaian Raperda Tahun 2023, yaitu terkait 4 Raperda dari Propemperda Tahun 2023, serta Surat Plh. Wali Kota Bandung Nomor P/Hk.02.01/1949- Bagkum/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 perihal Usul Penyampaian Raperda Tahun 2023.
Adapun lima Raperda yang berasal dari Propemperda Tahun 2023 tersebut yakni Raperda Kota Bandung tentang Pajak dan Retribusi Daerah; Raperda Kota Bandung tentang Pelayanan, bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di Kota Bandung; dan Raperda Kota Bandung tentang Penyelengaraan Perhubungan.
Selain itu, adapula Raperda Kota Bandung tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; dan Raperda Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD T.A 2022.
Tedy menjelaskan, dengan adanya usulan lima Raperda tersebut, selanjutnya akan menjadi Agenda Pembahasan Dewan.
“Maka kami persilakan kepada fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda Usul Wali Kota dimaksud, sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi, yang insyaallah akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Hari Senin tanggal 3 Juli 2023,” ucapnya.
Adapun untuk Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi, akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023.
“Selain Raperda tentang PjP APBD T.A 2022, akan dibentuk 4 (Panitia Khusus, yang insyaallah pembentukannya akan dilaksanakan pada saat Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi,” katanya.
Untuk keperluan itu, Pimpinan Dewan telah menyampaikan surat kepada Para Ketua Fraksi, surat Nomor TU.01.02/1122-DPRD/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023 perihal permohonan nama-nama Anggota Fraksi yang akan bertugas pada Panitia Khusus yang membahas 4 Raperda tersebut.
Pada kesempatan tersebut, diinformasikan pula Perubahan pimpinan Komisi A dari Fraksi PKS, yaitu H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I menjadi Wakil Ketua Komisi A menggantikan Khairullah, S.Pd.I., berdasarkan surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung Nomor 64/F-PKS BDG/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023.
Dalam rapat paripurna ini juga diumumkan perihal Perubahan Susunan Pimpinan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung yaitu Maya Himawati, Sp.Orto menjadi Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung, menggantikan Nunung Nurasiah, S.Pd., berdasarkan surat dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRD Kota Bandung Nomor 052/F.GERINDRA.KT.BDG/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023.***