Sepeda Motor Dilarang Boncengan Selama PSBB di Kota Bandung
Bandung, MP – Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 16 Tahun 2020 tentang perubahan Perwal no 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung. Dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung resmi melarang sepeda motor membawa penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kita sudah ada aturannya di Perwal dengan mengedepankan prinsip Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan. Jadi kalau pun itu satu alamat itu tetap tidak bisa,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat usai Rakor Ketupat Lodaya 2020 di Polrestabes Bandung, Kamis (23/4/2020).
Oded menegaskan, berboncengan pada masa pandemi ini sama halnya tidak menerapkan physical distancing. Jika ini dibiarkan maka akan timbul penyebaran.
“Kita harus bersabar. Di masa pandemi ini harus menerapkan imbau pemerintah. Jaga kesehatan dan lingkungan untuk selalu hidup bersih dan sehat,” katanya.
Selain itu, Oded juga mengingatkan tentang larangan mudik. Warga Kota Bandung harus memahami kondisi ini dengan berdiam diri rumahnya masing-masing.
“Tidak boleh ada yang mudik, urang caricing di Bandung. Kita perangi Covid-19 dengan berdiam diri di masing-masing wilayah,” imbuhnya. (***)